MENJADI GEREJA YANG RELEVAN: TINJAUAN ATAS PRAKTIK PELAYANAN PASTORAL DALAM GEREJA (Oleh: Pdt. Dr. Besly J. T. Messakh )

Perspektif Pastoral

Sub tema Sidang Majelis Sinode GMIT tahun ini adalah: Berdasarkan karya Kristus yang membaharui, kita berkarya untuk perubahan dan pembaharuan diri, gereja, dan masyarakat. Saya diminta untuk membahas sub tema ini dari perspektif pastoral. Untuk itu injinkan saya mulai dengan mengulas tentang apa yang dimaksud dengan perspektif pastoral.

Seward Hiltner adalah teolog pastoral pertama yang menyatakan bahwa pastoral adalah sebuah perspektif. Menurutnya perspektif ini erat kaitannya dengan sikap seorang pelayan. Berdasarkan implikasi moral dari teks orang Samaria yang murah hati ( Luk 10:30-35), Hiltner mengatakan: “Semua hal yang menghalangi kemungkinan terbaik untuk berjumpa dengan orang yang membutuhkan pemulihan adalah tindakan perlawanan terhadap Allah (Hiltner 1959, 15-16).” Karena itu, seorang pelayan pastoral mesti mencurahkan seluruh energi dan perhatiannya pada mereka yang membutuhkan pertolongan tanpa memperhitungkan latar belakang yang bersangkutan dan atau hal-hal pada diri pelayanan yang dapat menghalangi tindak pelayanan dimaksud (Hiltner 1959, 17). John Patton menegaskan bahwa tindakan di atas bertolak dari sikap Allah yang memelihara dan memedulikan (Patton 1990, 65).

Gereja dan Pelayanan Pastoral

Bertolak dari pemahaman di atas, saya akan menelaah tema kita kali ini dengan mempertanyakan sejauhmana gereja mesti peduli terhadap permasalahan manusia dalam lingkungannya dilihat dari segi pemenuhan berbagai fungsi pastoral yang nanti akan dijelaskan. Hal ini dikedepankan karena dalam sub tema sidang kali ini tersirat dua hal penting. Pertama, ada semangat untuk terus bercermin pada karya Kristus. Tanpa bermaskud mengulangi apa yang sudah dibahas oleh pendeta Adriana, saya kira hal seperti ini memang mesti terus diingat. Jürgen Moltmann menegaskan bahwa Kristus bukan saja dasar gereja tetapi Ia juga pendiri gereja (Moltmann 1975, 70). Dengan demikian keberadaan (being) dan tindakan (doing) Kristus mesti dijadikan sumber belajar bagi gereja dalam mengembangkan pelayanannya. Alister E. McGrath mengatakan: “Kekristenan bukan gagasan bebas atau gagasan yang penuh pada dirinya. Kekristenan merepresentasikan tanggapan yang terus menerus terhadap pertanyaan yang dimunculkan oleh kehidupan, kematian, dan kebangkitan Yesus Kristus. Kekristenan adalah sebuah agama historis, yang menemukan bentuknya dalam tanggapan terhadap peristiwa-peristiwa khusus, yang berpusat pada Kristus , yang kepadanya teologi Kristen mesti berpaling dalam wacana spekulasi dan refleksinya (McGrath 2001, 348).”

Hal kedua yang perlu diperhatikan adalah adanya kesadaran agar gereja terus membaharui diri dan lingkungannya. Dengan kata lain, sebagai gereja kita memang sadar bahwa gereja yang benar adalah gereja yang bukan sekedar ingin berubah tetapi benar-benar ingin membaharui diri.

Pertanyaannya adalah jika sebagai gereja kita belajar dari Kristus maka pembaharuan seperti apa yang mestinya dikerjakan oleh gereja. Richard Bauckham ketika membahas gagasan Moltmann tentang gereja yang berpengharapan mesianis mengatakan: “gereja berada dalam misi kepada dunia, dalam pelayanana masa depan universal dari kerajaan Allah. Dalam pengharapannya untuk dunia gereja mesti menanggung penderitaan kontradiktif antara janji dan kenyataan masa kini. Secara kharateristik itu adalah “gereja eksodus” yang selalu bergerak menuju masa depan yang baru, yang dibukakan oleh janji, dan gereja diberi kewajiban untuk menjaga dunia dalam perjalanan sejarahnya menuju masa depan yang dijanjikan (Bauckham 1993, 142).”

Apa yang dikatakan Bauckham di atas menegaskan bahwa gereja yang hidup dalam pengharapan mesianik memang berkewajiban merawat dan memelihara dunia di mana gereja berada. Karena itu, masalah relevansi hidup bergereja menjadi sangat penting. Sejauhmana gereja mampu menjawab permasalahan manusia untuk memenuhi kewajibannya dalam merawat dan memelihara dunia merupakan pertanyaan reflektif yang mesti diajukan oleh gereja.

Dari perspektif pastoral hal di atas diyakini hanya dapat dilakukan jika gereja bersedia melakukan pelayanan pastoral dengan memenuhi fungsi-fungsi pelayanan pastoralnya secara bertanggungjawab (Clinebell 2002, 17). Belajar dari praktik pelayanan pastoral individu dalam gereja, Hiltner menyebut adanya tiga fungsi  pelayanan pastoral yang mesti diberlakukan yakni: memulihkan, menopang, dan membimbing (Hiltner 1958, 89-172). Pemulihan adalah upaya mengembalikan keseluruhan fungsi yang rusak pada diri seseorang kepada kondisi semula, meskipun disadari bahwa hal tersebut tidak mungkin dicapai sepenuhnya (Hiltner 1958,90). Lartey mengatakan bahwa hal-hal yang perlu dipulihkan pada diri manusia adalah hal-hal yang terkait dengan aspek fisik, emosional, psikologis, dan spiritual (Lartey 2003, 62). Topangan dipahami sebagai pelayanan yang bersifat memberi dukungan atau penguatan dengan cara pendampingan karena kerusakan atau masalah yang dihadapi seseorang tidak bisa diperbaiki atau yang untuk saat ini memang tidak bisa diatasi. Umumnya fungsi ini diberlakukan bagi orang-orang yang mengalami krisis seperti kehilangan karena kematian dan lain-lain (Hiltner 1958, 116-118). Sedangakan fungsi membimbing dipakai untuk menjelaskan hal-hal yang mesti dilakukan dalam rangka menolong seseorang mengambil keputusan karena keputusan tersebut memengaruhi hidupnya saat ini ataupun di masa depan. Menurut Hiltner bimbingan yang diberlakukan mesti bersifat mendidik, bukan yang mengandung unsur paksaan atau kekerasan (Hiltner 1958, 145-146).

William B. Clebsch dan Charles R. Jaekle kemudian menambahkan fungsi mendamaikan. Menurut mereka, pelayanan pendamaian menyangkut upaya menolong mereka yang merasa terasing untuk memperbaiki atau membaharui hubungannya secara bermakna dengan Allah dan sesama (Clebsch and Jaekle 1967, 56-66). Howard Clinebell yang banyak berbicara tentang konseling pertumbuhan melihat bahwa fungsi memelihara atau mengasuh adalah fungsi lain dari pelayanan pastoral yang tidak boleh diabaikan. Fungsi ini bertujuan memelihara dan memampukan manusia mengembangkan potensi yang diberikan Allah dalam perjalanan hidup mereka. (Clinebell 2002, 53-55). Jika kelima fungsi di atas diberlakukan diyakini gereja dapat mendampingi manusia sebagai individu untuk mengatasi berbagai masalah yang dihadapi dalam pertumbuhannya dan juga ketika mereka mesti menghadapi berbagai krisis kehidupan.

Dalam perkembangannya disadari bahwa pelayanan pastoral yang dilakukan gereja tidak mungkin mencapai tujuannya, jika gereja hanya fokus pada masalah individu tanpa mempedulikan sistem atau lingkungan di mana manusia berada (Pattison 1988, 88-95). Kesadaran ini muncul seiring berubahnya pandangan tentang manusia sebagai sasaran pelayanan pastoral. Bonnie C. Mclemore mengatakan bahwa manusia tidak bisa hanya dipahami sebagai sebuah dokumen (living human document) seperti yang digagas oleh Anton Boisen dan lama dipakai dalam dunia pastoral. Menurutnya pandangan ini sangat tertutup yang tidak memberi ruang untuk melihat bahwa apa yang dialami manusia juga terkait dengan pengaruh berbagai faktor eksternal yang mesti juga diperhitungkan dalam pelayanan pastoral.

McLemore kemudian memilih untuk menggambarkan manusia sebagai sebuah living human web.Menurutnya keberadaan manusia hanya bisa dipahami dalam relasi dengan faktor-faktor lain yang berada di luar dirinya (McLemore 2005, 41-43). Dengan gambaran ini diharapkan pelayanan pastoral terhadap manusia dapat sekaligus memperhitungkan pengaruh faktor-faktor eksternal yang menimbulkan masalah pada manusia.

Karena itu, Emmanuel Lartey mengingatkan adanya dua fungsi pastoral lainnya yakni fungsi membebaskan dan memberdayakan sebagai fungsi yang melengkapi lima fungsi sebelumnya. Kedua fungsi ini berkaitan dengan pelayanan pastoral sosial yang difokuskan untuk memperbaiki dan mentransformasi sistem yang memengaruhi kehidupan manusia. Fungsi membebaskan berkaitan dengan peningkatan kewaspadaan terhadap sumber dan penyebab penindasan dan dominasi dalam masyarakat serta bagaimana hal tersebut mesti disikapi. Fungsi memberdayakan berkaitan upaya menolong individu mengevaluasi diri dan kharakter personalnya. Hal ini dilakukan bersamaan dengan upaya menggunakan sumbedaya di luar diri yang bersangkutan dalam rangka menemukan kebebasan dan partisipasi hidup yang lebih besar dalam masyarakat (Lartey 2003, 62-68).

Praktik Pelayanan Pastoral

Dalam konteks GMIT kita berhadapan dengan banyak masalah sosial-kemanusiaan yang terjadi dalam masyarakat. Masalah seperti perdagangan manusia, KDRT, HIV-AIDS, krisis lingkungan, kemiskinan dan lain sebagainya adalah masalah yang memerlukan perhatian pastoral dari gereja. Untuk itu gereja mesti hadir merespon masalah di atas dengan memperhatikan kebutuhan menolong individu dan mentransformasi sistem yang menciptakan berbagai masalah. Hal ini merupakan kewajiban jika gereja ingin memenuhi panggilan teologis dan tugas sejarahnya untuk merawat dan memelihara dunia dalam rangka perwujudan kerajaan Allah.

Untuk ini, ada beberapa hal yang secara pastoral perlu diperhatikan. Hal pertama adalah gereja perlu mereorientasi dan mentransformasi praktik pelayanan pastoral yang sejauh ini dilakukan. Umumnya praktik pelayanan pastoral yang dilakukan terorientasi ke dalam dan bertumpu pada pelayanan terhadap individu. Pelayanan ini biasanya dilakukan untuk memastikan bahwa individu yang ada dalam jemaat dapat didisiplinkan dari segi ajaran dan disiplin hidup. Dalam praktiknya hal ini dilakukan melalui ibadah, pemberitaan firman Tuhan, serta pemberlakuan berbagai disiplin gerejawi.

Pelayanan pastoral dalam gereja pun banyak dilakukan melalui pendampingan terhadap orang-orang yang mengalami berbagai masalah seperti kedukaan, penyakit, dan masalah sejenis lainnya. Umumnya hal ini juga belum dilakukan secara memadai. Misalnya dalam pendampingan terhadap mereka yang berduka. Seringkali narasi, ritual, dan praktik pastoral yang digunakan dalam mendampingi orang yang berduka kurang memberi tempat bagi yang bersangkutan mengungkapkan kedukaannya secara penuh. Padahal secara teoritis, mereka yang tidak diberi kesempatan untuk mengungkapkan kedukaan secara penuh, akan mengalami kedukaan tertunda, yang menimbulkan krisis berkepanjangan bagi yang bersangkutan (Switzer 1991, 245-255).

Meskipun praktik pelayanan seperti di atas adalah praktik yang bermuatan pastoral, namun praktik ini tentu tidak lagi cukup untuk menjawab persoalan pastoral kemanusiaan yang dihadapi gereja. Karena itu, model-model pelayanan pastoral yang mengarahkan kepedulian gereja terhadap masalah sosial-kemanusiaan yang dialami jemaat, di luar lingkup kepentingan internal gereja, perlu dikembangkan. Secara kongkrit saya melihat bahwa tindakan pastoral sosial yang bertujuan memberdayakan dan membebaskan individu dari pengaruh sistem dan lingkungan yang merusak perlu dilakukan. Alasannya karena masalah-masalah sosial-kemanusiaan yang mesti ditangani gereja saat memerlukan pendekatan yang lebih holistik, dimana semua aspek yang berkaitan dengan permasalahan manusia mesti diperhatikan.

Untuk mewujudkan hal di atas perlu juga dicatat bahwa pelayanan pastoral sendiri adalah sesuatu yang bersifat kontekstual. Lartey mengingatkan bahwa tuntutan melakukan tindakan pastoral kontekstual diperlukan karena manusia yang dilayani adalah manusia yang pada dasarnya sama dengan semua orang, sama dengan sebagian orang, dan tidak sama dengan seorangpun. Menurutnya manusia sama dengan semua orang dalam hal seperti: kita semua dilahirkan dalam ketidakberdayaan, bertumbuh dari ketergantungan menjadi mampu mengurus diri sendiri dan seterusnya. Kita sama dengan sebagian orang karena sampai pada tingkat tertentu kita dibentuk, dipengaruhi, dan dipolakan oleh komunitas di mana kita bersosialisasi. Kita berbeda dengan semua orang dalam hal-hal seperti: masing-masing kita memiliki kode genetik yang berbeda, kisah hidup yang berbeda dan seterusnya (Lartey 2003, 34-35).

Karena itu, praktik pelayanan pastoral yang dilakukan mesti memperhitungkan konteks dimana pelayanan tersebut dilakukan. Kegagalan memperhitungkan konteks biasanya berujung pada kegagalan dalam memahami dan menyelesaikan masalah dari mereka yang didampingi. Untuk itu perlu dikembangkan model pemikiran teologi pastoral yang mencerminkan rekfleksi kita atas keyakinan, nilai, pandangan, dan kebiasaan masyarakat di mana gereja berada. Hanya dengan cara seperti itu, teologi pastoral dapat menghasilkan insight yang dibutuhkan dalam pengembangan pelayanan pastoral.

Sebagai contoh dalam banyak budaya rasa malu menjadi kategori penting dalam relasi antar sesama. Karena itu, rasa malu mestinya sungguh-sungguh dipertimbangkan sebagai kategori penting dalam praktik pelayanan pastoral. Dalam masyarakat tertentu, nilai komunalitas jauh lebih penting daripada nilai individualis. Manusia hanya mendapat makna hidup jika ia menjadi bagian dari komunitas. Dengan karaterisitik seperti ini, pelayanan pastoral mesti sungguh-sungguh memperhitungkan manusia sebagai bagian dari komunitas (Bdk. Lartey 2006, 55-71).

Hal kedua adalah sebagai gereja kita perlu memeriksa apa yang memotivasi kita untuk melakukan atau tidak melakukan tindakan pelayanan atau pendampingan pastoral. Bagi Juan Luis Segundo, banyak tindak pelayanan pastoral yang bermasalah sebenarnya didorong oleh motif tersembunyi tertentu. Dalam konteks gereja di Amerika Latin Segundo menulis sejumlah hal yang menurutnya menjadi motif tersembunyi yang menghambat para pelayan melakukan pelayanan pastoral. Ia mengatakan: “Kita dipenuhi oleh ketakutan yang tidak diakui. Secara psikologis, kita takut pada diri sendiri ketika mesti berhadapan dengan kebebasan orang lain. Secara teologis kita takut pada keselamatan massa karena mereka ditelantarkan oleh institusi yang seharusnya melindungi mereka. Secara pastoral kita takut atau kuatir pada berita injil. Kita curiga bahwa berita tersebut tidak memiliki kekuatan pada dirinya untuk menarik orang (Segundo 1972, 106).” Tanpa bermaksud membesar-besarkan sinyalemen Segundo di atas kita mesti jujur mengakui bahwa banyak hambatan pribadi dan institusional yang membuat gereja gagal melihat masalah kemanusiaan sebagai masalah yang mesti disikapi. Mungkin ini juga sebabnya sehingga para pelayanan yang peduli dengan masalah sosial kemanusiaan malah sering diposisikan sebagai orang yang menggangu “posisi” gereja dalam masyarakat.

Hal ketiga adalah pentingnya gereja mentransformasi diri sehingga kebutuhan pelayanan pastoral yang bersifat fungsional mendapat perhatian dan dukungan dari struktur gereja itu sendiri. Struktur gereja sejatinya diadakan untuk menjawab berbagai kebutuhan pelayanan dalam jemaat. Dalam hal ini struktur biasanya mengikuti fungsi pelayanan yang disepakati.

Ketika penekaan berlebihan terhadap hierarkhi terjadi, struktur lalu diarahkan untuk memastikan bahwa gereja sebagai sebuah sistem dapat melayani dirinya sendiri. Konsekuensinya kewajiban gereja melakukan pelayanan, termasuk pelayanan pastoral menjadi terabaikan. Karena itu, transformasi dalam struktur hidup bergereja tentu sangat dibutuhkan dalam rangka membuat gereja lebih relevan menjawab berbagai permasalahan pastoral dalam jemaat.

Dalam kaitan dengan hal di atas apa yang dikatakan Richard Osmer menarik untuk diperhatikan. Dalam buku Practical Theology, ia mengingatkan bahwa sistem gereja yang tertutup dan berorientasi ke dalam membuat banyak gereja menjadi gereja sulit berubah. Menurutnya gereja seperti ini akhirnya hanya akan menjadi gereja yang kaya sumber daya dan tradisi tetapi miskin dalam kepemimpinan dan missi (Osmer 2008, 209).

Osmer kemudian mengusulkan agar gereja memanfaatkan apa yang ia sebut sebagai teori sistem terbuka (open system-theory) untuk membaharui dirinya. Ia menjelaskan bahwa teori sistem terbuka adalah bagian dari kumpulan teori “sintesa baru” dari ilmu pengetahuan tentang kehidupan yang didasarkan pada konsep hidup sebagai sebuah web. Teori ini melihat organisme hidup sebagai sebuah sistem terbuka yang berinteraksi dengan lingkungan eksternalnya dalam rangka bertahan hidup. “Keterbukaan” mengidikasikan jalan dimana semua kehidupan saling bergantung dan terus ada dalam interaksi dengan lingkungan tempat organisme berada. Organisme memperoleh energi dan sumberdaya dari lingkungan, mentransformasinya untuk dirinya sendiri, dan pada akhirnya menghasilkan output tertentu. “Sistem” mengindikasikan keterhubungan dalam berbagai bidang, atau subsistem, dalam batasan hidup yang tersedia (Osmer 2008, 199-200). J

Jika teori di atas diaplikasikan pada organisasi, Osmer mengingatkan agar perhatian diberikan pada sistem internal dari sebuah organisasi, terutama pada subsistem terkait. Perhatian yang sama juga mesti diberikan pada interkasi organisasi dengan konteks, terutama pada sistem berbeda yang memungkinkan pertukaran sumberdaya (Osmer 2008, 200). Hal ini berarti keterbukaan organisasi pada lingkungan, mestinya membuat organisasi tersebut melakukan sejumah pembaharuan dalam sistem dan organisasinya.

Menurut saya, pengaplikasian teori sistem terbuka dalam upaya mentransformasi gereja perlu diperhatikan. Sudah saatnya gereja membiasakan diri untuk terbuka dan berinteraksi dengan lingkungan di mana gereja berada. Hal ini akan membuat gereja dapat terus menata diri dalam rangka menyesuaikan dan mengkritisi lingkungan atau konteks dimana gereja berada.

Dalam perspektif pastoral hal ini akan mendorong gereja untuk lebih menata diri dalam rangka melakukan tindak pelayanan pastoral yang relevan dan sesuai dengan kebutuhan lingkungannya. Pelayanan pastoral akan dilihat sebagai sebuah fungsi yang mesti dikelola dengan serius karena gereja berhadapan dengan masalah kemanusiaan dalam masyarakat yang membutuhkan tanggapan. Inilah hal-hal mesti diperhatikan secara pastoral agar gereja menjadi lebih relevan dalam menjawab berbagai permasaahan yang dihadapi.

Daftar Pustaka

Campbell, Alastair V. 1995. Rediscovering Pastoral Care, London: Darton, Longman and Todd Ltd.

Clebsch, William B and Charles R. Jaekle. 1967. Pastoral Care in Historical Perspectives. New York: Harper and Row Publishers.

Hiltner, Seward. 1958. Preface to Pastoral Theology. Nashville: Abingdon Press.

__________1959. The Christian Shepherd: Soome Aspect of Pastoral Care. Nashville: Abingdon Press.

Hommes, Tjaard G.1992. “ Refleksi teologis dan Pelayanan Pastoral.” dalam Teologi dan Praksis Pastoral: Antologi Teologi Pastoral. Peny. Tjaard G. Hommes dan E. Gerrit Singgih, 19-40. Jakarta & Yogyakarta: BPK Gunung Mulia & Kanisius.

Howard Clinebell. 2002.Tipe-tipe dasar pendampingan dan konseling pastoral, terj. B.H. Nababan. Yogyakarta & Jakarta: Kanisius & BPK Gunung Mulia.

Lartey, Emmanuel Y. 2003. In Living Color: An Intercultural Approach to Pastoral Care and Counseling (London: Jessica Kingsley Publishers.

McGrath, Alister E.2001. Christian Theology: An Introduction, Malden, MA: Blackwell Publishers.

McLemore, Bonnie J. Miller. 2005. “The Living Human Web.” Dalam Images of Pastoral Care: Classic Readings, peny. Rober C. Dykstra, 40-46. St Louis-Missouri: Chalice Press

Pattison, Stephen. 1988. A Critique of Pastoral Care. London: SCM Press.

Patton, John. 1990. From Ministry to Theology: Pastoral Action and Reflection. Nashville: Abingdon Press.

Osmer, Richard R. 2008. Practical Theology: An Introduction. Grand Rapids, Michigan: William B. Eerdmans Publishing Company.

Segundo, Juan Luis. 1978. The Hidden Motives of Pastoral Action. Maryknoll, New York: Orbis Book.

Wise, Carol A. 1989. The Meaning of Pastoral Care-With Revisions and Addition by John E. Hinkle. New York: Harper and Row Publishers.

Zwitser, David K. “Unresolved Grief.” Dalam Handbook for Basic Types of Pastoral Care and Counseling, peny. Howard W Stone and William M. Clements: 231-255. Nashville: Abingdon Press.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *